Sering kita mendengar dan membaca tentang UMKM,sebagian besar pendengar atau pembaca tahu kepanjangan dari UMKM ,tapi bisa jadi akan sedikit orang yang tahu kriteria Peluang Usaha apa yang dikatagorikan sebagai UMKM,apakah jenis Peluang Usaha atau Omset atau pendapatan dari Peluang Usaha tersebut.
Sebenarnya kriteria UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 telah di definiskan tentang apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM,untuk lebih gampangnya kami salinkan pengertian UMKM seperti di bawah ini :
Oke sahabat,bagaimana dengan Peluang Usaha yang sahabat akan jalankan?masuk di katagori manakah Usaha sahabat itu nantinya?
Salam Sahabat Selalu
Sebenarnya kriteria UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 telah di definiskan tentang apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM,untuk lebih gampangnya kami salinkan pengertian UMKM seperti di bawah ini :
Pengertian UMKM
Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria UMKM
Peluang Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omsetnya maksimal Rp 300 juta/tahun.
Peluang Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun
Peluang Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.
Oke sahabat,bagaimana dengan Peluang Usaha yang sahabat akan jalankan?masuk di katagori manakah Usaha sahabat itu nantinya?
Salam Sahabat Selalu