Janji Diatas Ingkar Ala Mc Donald’s Indonesia

Kalau sudah berbicara yang namanya Peluang Usaha,apalagi jika Peluang Usaha itu sangat terkenal serta Menguntungkan,bersiaplah si pemilik atau pengelola untuk menjaga dan merawat Peluang Usaha itu dengan intens dan hati-hati,jika tidak Peluang Usaha itu bisa lenyap atau terbang diambil pihak lain.

Masih ingatkah sahabat bagaimana cerita sebuah group usaha raksasa minuman lokal mengambil alih kepemilikan Waralaba Mc Donald’s Indonesia ?,lebih lengkapnya baca Teh Botol Sosro Juragan Baru Mc Donald’s dan Teh Botol Sosro Caplok Mc Donald’s Indonesia,ternyata cerita itu tidak berakhir begitu saja,malah berbuntut panjang alias berpekara di pengadilan negeri.

Perselisihan ini dipicu ketika Waralaba Mc Donald’s Indonesia dipindahalihkan oleh Mc D Internasional dari pemilik lama dalam hal ini Bambang Rachmadi ke pemilik baru,berita yang tersiar Bambang meradang karena merasa tidak pernah dilibatkan dan diajak berunding oleh Mc Donald’s.

Sebagai pemegang hak Waralaba Mc Donald’s (McD) di Indonesia,Bambang merasa bahwa perjuangannya sejak tahun 1991 dalam membesarkan McD Indonesia tidak dihargai dan tidak dipandang sebelah mata oleh Mc Donald’s,terbukti bahwa dalam keputusan pengalihan lisensi dan menjual asset berupa 97 store McD kepada pihak lain Bambang tidak dilibatkan.

Atas hal ini Bambang Rachmadi berencana mengajukan gugatannya terhadap perusahaan makanan cepat saji asal Amerika, Mc Donald’s, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Seperti kutipannya keterangan persnya (1/6) : “Seharusnya saya diajak berdiskusi dan berunding terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan lisensi dan menjual aset tanpa sepengetahuan saya. Kalau pengusaha tersebut mempunyai rasa solidaritas dan etika berbisnis yang benar, seharusnya pengusaha tersebut bicara lebih dahulu dengan saya, karena tanpa diberitahu pun semua orang juga tahu bahwa McD Indonesia identik dengan saya," kata ujar Bambang Rachmadi.

Bambang merasa telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, Franchisor McD secara sepihak mengalihkan izin usahanya ke pengusaha lain. Bambang menceritakan, McD memberikan hak waralaba kepadanya sejak 1991. Kala itu, dia secara gencar berupaya mendapatkan hak waralaba tersebut. Dengan melakukan pendekatan selama 1,5 tahun, setelah banting setir meninggalkan jabatan yang cukup bergengsi di Bank Panin sebagai Presiden Direktur.

Rencana tuntutan Bambang ini sebagai upaya memperoleh kembali hak usaha. Kebijakan Mc D yang menyerahkan franchise-nya ke pihak lain dinilai sebagai praktek bisnis ilegal, tidak etis dan immoral. "Sangat disayangkan sebagai sebuah perusahaan besar McDonald’s tidak menjalankan etika bisnis yang benar," tuturnya

Kalau sudah demikian tak pelak menurut Bambang bahwa pengalihan hak Waralaba Mc Donald’s Indonesia dinilai sebagai tindakan yang menyebabkan persaingan usaha tak sehat di dalam negeri dari perusahaan asing.

Bagaimana menurut sahabat?apakah Janji diatas Ingkar Mc Donald’s Indonesia kepada Bambang menunjukkan keegoisan dan kesewenangan Waralaba Asing,atau ada sesuatu ketidakpuasan Mc D sebagai Waralaba Asing kepada pengusaha lokal yang tidak mau mematuhi aturan Internasionalnya?mari kita menunggu hasil persidangan ini.

Salam Sahabat Selalu

Jika Sahabat Tertarik akan KREDIT khusus LAPTOP,HANDPHONE,ELEKTRONIK,SPRINGBED mohon kirimkan kepada kami via email : kreditmart@sabas.co atau SMS ke 081310797079 atau 0817120755,Klik Icon Merek di Side Bar kiri untuk mengetahui produk dan skim kredit,HARGA SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH