Akhir 2008 banyak pihak termasuk pemain minimarket meramalkan bahwa pada tahun 2009 usaha minimarket akan bertumbuh dengan pesat,ditengah-tengah para pemain hipermarket dan supermarket mengerem laju ekspansi, para pengusaha minimarket malah menggenjot ekspansi jaringannya.
Ternyata Kondisi Krisis global tidaklah mempengaruhi sepak terjang ekspansi minimarket. Bukannya berkurang, justru target yang disampaikan para peritel minimarket di tahun 2009 ini sungguh mencengangkan. Baik Indomaret ataupun Alfamart tetap optimis dapat memperbanyak toko yang masuk dalam jaringannya.
Minimarket memang punya keunggulan ketimbang jenis hipemarket ataupun supermarket,mengingat keberadaanya berada dipemukiman daerah perumahan. "Sehingga orang tidak perlu ongkos banyak,",selain itu Orang kalau berbelanja di minimarket pun tidak seboros di tempat yang lebih besar karena mereka hanya berbelanja yang memang dibutuhkanlah pada waktu itu.
Namun optimisme dari peritel minimarket ini terbendung dengan protesnya para pedagang tradisional yang terdiri dari warung-warung kecil,keberadaan mereka semakin terjepit dengan hadirnya minimarket,kondisi mereka semakin tak menentu kala pemerintah dirasakan tak membantu kondisi mereka.
Kondisi ini memuncak ketika pemerintah semakin meninggalkan mereka,lihat kutipan berita kontan.com tanggal 19 Januari 2009,inilah kutipannya;
Jika kita mencermati hal ini bagaimana nasib dan masa depan minimarket ,apakah masih bisa dikatakan sebagai usaha yang menguntungkan? kembali semuanya berpulang kepada para sahabat,apakah peluang Usaha minimarket terutama di Jakarta masih diyakini dapat mendulang kesuksesan,atau dengan polimik yang mulai terpercik diatas menandakan bahwa minimarket telah mulai mati dijakarta.
Sala Sahabat Selalu
Ternyata Kondisi Krisis global tidaklah mempengaruhi sepak terjang ekspansi minimarket. Bukannya berkurang, justru target yang disampaikan para peritel minimarket di tahun 2009 ini sungguh mencengangkan. Baik Indomaret ataupun Alfamart tetap optimis dapat memperbanyak toko yang masuk dalam jaringannya.
Minimarket memang punya keunggulan ketimbang jenis hipemarket ataupun supermarket,mengingat keberadaanya berada dipemukiman daerah perumahan. "Sehingga orang tidak perlu ongkos banyak,",selain itu Orang kalau berbelanja di minimarket pun tidak seboros di tempat yang lebih besar karena mereka hanya berbelanja yang memang dibutuhkanlah pada waktu itu.
Namun optimisme dari peritel minimarket ini terbendung dengan protesnya para pedagang tradisional yang terdiri dari warung-warung kecil,keberadaan mereka semakin terjepit dengan hadirnya minimarket,kondisi mereka semakin tak menentu kala pemerintah dirasakan tak membantu kondisi mereka.
Kondisi ini memuncak ketika pemerintah semakin meninggalkan mereka,lihat kutipan berita kontan.com tanggal 19 Januari 2009,inilah kutipannya;
Kisruh seputar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 kian melebari. Berbarengan dengan tarik ulur pelaksanaan ketentuan perjanjian dagang (trading terms) yang masih seru, kini muncul percikan baru. Pedagang di pasar tradisional protes lantaran beleid itu tak mengatur syarat pendirian minimarket.Diikuti pemberitaan selanjutnya pada tanggal 15 Febuari 2009
Menurut mereka, Permendag hanya mengatur soal izin pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Padahal, pedagang yakin minimarket juga bisa mematikan pasar tradisional. “Semua orang tahu yang mematikan warung kecil itu minimarket, Kenapa aturan ini mengecualikan minimarket? " komplain Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, Senin (19/1).
Oleh sebab itu, pedagang minta pemerintah menertibkan izin minimarket. Untuk menguatkan tuntutan, Ngadiran mengutip hasil survei Kadin Jakarta Selatan. Menurut survei itu, ada 50% minimarket yang tak punya izin usaha maupun izin pendirian. “Pemerintah harusnya tegas. Kalau warung mati, pasti pedagang pasar mati juga," ucap Ngadiran.
Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menepis tudingan Ngadiran. Menurut dia, pemerintah daerah (Pemda) sudah mengeluarkan izin pendirian dan izin usaha minimarket yang kini beroperasi. "Memang ada yang kurang lengkap, tapi bukan berarti tidak punya izin," balasnya.
Tuntutan Ngadiran dan kawan-kawan agaknya tak bakal terwujud dengan mudah. Sebab, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo, sejak otonomi daerah persoalan izin pendirian dan izin usaha ada di tangan Pemda. Lagipula Pemerintah cenderung mendorong pedagang kecil bersaing menghadapi minimarket. "Kami ingin tiap warung ikut maju dengan cara meniru minimarket, terutama soal pelayanan dan penataan dagangan," ujarnya.
Pasca turunnya Instruksi Gubernur No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang terbit pada 13 November 2006 lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan telah menahan permohonan izin pembukaan 400 minimarket baru.Lalu bagaimana dengan minimarket yang sudah berdiri di Jakarta namun izin usahanya belum ada (di isukan ada 159 minimarket yang tidak berijin)?
Pihak pemerintah provinsi DKI berdalih, penundaan pemberian izin minimarket baru merupakan upaya untuk memerangi banyaknya minimarket tanpa izin yang beroperasi. Selain itu, penundaan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap usaha warung kecil.
Meski demikian, tetap saja minimarket tumbuh menjamur di pelosok wilayah Jakarta. Tengok saja salah satu gerai Indomaret di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gerai ini berdiri sejak akhir tahun 2007 silam tanpa ada kesukaran perizinan yang berarti.[…]
Jika kita mencermati hal ini bagaimana nasib dan masa depan minimarket ,apakah masih bisa dikatakan sebagai usaha yang menguntungkan? kembali semuanya berpulang kepada para sahabat,apakah peluang Usaha minimarket terutama di Jakarta masih diyakini dapat mendulang kesuksesan,atau dengan polimik yang mulai terpercik diatas menandakan bahwa minimarket telah mulai mati dijakarta.
Sala Sahabat Selalu


