Artikel Kredit Waralaba ini akan membahas tentang mekanisme dan tehknis yang berlaku agar mendapatkan Kredit Waralaba dengan cepat,namun sebelum dibahas lebih detail tidak ada salahnya Sahabat membaca posting sebelumnya mengenai Modal Usaha Waralaba,sudah?kalo ya kita akan teruskan bagaimana sih sebenarnya cara untuk mendapatkan Kredit Waralaba itu.
Kredit Waralaba bisa didapatkan melalui Bank Umum atau melalui Modal Ventura (untuk yang ini kita bahas lain waktu),jika Kredit Waralaba melalui Bank pada dasarnya perlakuan sama dengan Kredit yang lainnya:
Syarat Umum Memperoleh Kredit
1.Debitur mengajukan permohonan kredit, proposal (rencana usaha), dan dokumen-dokumen antara lain :
~ Fotokopi KTP dan KK
~ Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan
~ Fotokopi rekening koran/tabungan
~ Surat izin usaha
~ Untuk perusahaan yang sudah berdiri: laporan keuangan
~ Akta pendirian perusahaan
2.Bank akan mengecek apakah calon debitur memenuhi kriteria 5 C:
~ Character (karakter): Bank akan memastikan calon debitur memiliki karakter yang baik dan tidak memiliki kredit macet sebelumnya. Ini dicek ke BI, pemasok, pelanggan, atau pesaing.
~ Capability (kemampuan calon debitur membayar): Bank akan melihat kapan usahanya berdiri, omzetnya, prospek usahanya ke depan, persaingannya.
~ Collateral (agunan): Berapa nilai aset tetap (seperti tanah, bangunan, kendaraan) yang memiliki bukti resmi yang layak menjadi agunan kredit tersebut. Umumnya nilai agunan harus lebih besar dari nilai kredit.
~ Capital (modal): Kredit biasanya hanyalah modal pelengkap. Si calon debitur harus memiliki modal sendiri yang besarnya biasanya 25% dari total pembiayaan.
~ Condition (kondisi): Bank akan mengecek apakah kredit itu untuk usaha yang memiliki prospek cerah.
Namun demikian ada Bank yang memang sudah mempunyai kredit khusus untuk Waralaba seperti misalkan Bank Himpunan Saudara 1906 dan Bank DKI lalu bagaimana persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas Kredit Waralaba tersebut,inilah persyaratan yang harus dilengkapi :
1.Ada beberapa dokumen harus dilengkapi oleh calon debitur dari Franchisor.
2.Calon debitur harus menyerahkan data atau profil perusahaan.
3.Data jenis produk/jasa Franchisor
4.Data perkembangan produk/jasa tersebut
5.Franchisor menyerahkan laporan keuangan, proyeksi perhitungan usaha untuk calon franchisee serta rencana kegiatan usaha.
6.Franchisor yang mengajukan kredit juga harus memiliki legalitas usaha termasuk ijin usaha franchise yang biasa disebut dengan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).
7.Data standar operasi usaha dan sistrem manajamen (SPO).
8.Usaha Franchise yang dibiayai juga disyaratkan memiliki keunikan dan peluang pasar yang masih besar.
9.Selanjutnya calon debitur kredit jenis ini juga harus melengkapi persyaratan kredit bank pada umumnya.
Cukup mudah bukan tanpa ada pengalaman dan atas jaminan Franchisor maka jika persyaratan terpenuhi tinggal lets go Usaha Waralaba.
Salam Sahabat Selalu
Kredit Waralaba bisa didapatkan melalui Bank Umum atau melalui Modal Ventura (untuk yang ini kita bahas lain waktu),jika Kredit Waralaba melalui Bank pada dasarnya perlakuan sama dengan Kredit yang lainnya:
Syarat Umum Memperoleh Kredit
1.Debitur mengajukan permohonan kredit, proposal (rencana usaha), dan dokumen-dokumen antara lain :
~ Fotokopi KTP dan KK
~ Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan
~ Fotokopi rekening koran/tabungan
~ Surat izin usaha
~ Untuk perusahaan yang sudah berdiri: laporan keuangan
~ Akta pendirian perusahaan
2.Bank akan mengecek apakah calon debitur memenuhi kriteria 5 C:
~ Character (karakter): Bank akan memastikan calon debitur memiliki karakter yang baik dan tidak memiliki kredit macet sebelumnya. Ini dicek ke BI, pemasok, pelanggan, atau pesaing.
~ Capability (kemampuan calon debitur membayar): Bank akan melihat kapan usahanya berdiri, omzetnya, prospek usahanya ke depan, persaingannya.
~ Collateral (agunan): Berapa nilai aset tetap (seperti tanah, bangunan, kendaraan) yang memiliki bukti resmi yang layak menjadi agunan kredit tersebut. Umumnya nilai agunan harus lebih besar dari nilai kredit.
~ Capital (modal): Kredit biasanya hanyalah modal pelengkap. Si calon debitur harus memiliki modal sendiri yang besarnya biasanya 25% dari total pembiayaan.
~ Condition (kondisi): Bank akan mengecek apakah kredit itu untuk usaha yang memiliki prospek cerah.
Namun demikian ada Bank yang memang sudah mempunyai kredit khusus untuk Waralaba seperti misalkan Bank Himpunan Saudara 1906 dan Bank DKI lalu bagaimana persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas Kredit Waralaba tersebut,inilah persyaratan yang harus dilengkapi :
1.Ada beberapa dokumen harus dilengkapi oleh calon debitur dari Franchisor.
2.Calon debitur harus menyerahkan data atau profil perusahaan.
3.Data jenis produk/jasa Franchisor
4.Data perkembangan produk/jasa tersebut
5.Franchisor menyerahkan laporan keuangan, proyeksi perhitungan usaha untuk calon franchisee serta rencana kegiatan usaha.
6.Franchisor yang mengajukan kredit juga harus memiliki legalitas usaha termasuk ijin usaha franchise yang biasa disebut dengan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW).
7.Data standar operasi usaha dan sistrem manajamen (SPO).
8.Usaha Franchise yang dibiayai juga disyaratkan memiliki keunikan dan peluang pasar yang masih besar.
9.Selanjutnya calon debitur kredit jenis ini juga harus melengkapi persyaratan kredit bank pada umumnya.
Cukup mudah bukan tanpa ada pengalaman dan atas jaminan Franchisor maka jika persyaratan terpenuhi tinggal lets go Usaha Waralaba.
Salam Sahabat Selalu


