Setelah kemarin Mini Market Indomaret ataupun Alfamart yang berdomisili di DKI Jakarta digedor-gedor Pemda Jakarta baca Matinya Minimarket di Jakarta,kini kekisruhan Mini Market giliran menerpa kota Surabaya,di kota Pahlawan ini ditemukan 72 Gerai Mini Market Indomaret yang bermasalah alias Bodong.
Sekali lagi kekisruhan ini terjadi akibat tidak adanya ijin bangunan bagi pemilik Waralaba Mini Market Indomaret di Surabaya,kondisi ini mungkin saja tidak hanya terjadi pada Mini Market Indomaret,di indikasi kondisi tersebut juga di alami Mini Market lainnya,tentunya jika hal ini tidak segera dibenahi dikuatirkan akan menimbulkan efek yang tidak sedap bagi masyarakat,mari kita ikuti berita dibawah ini yang Tempo Interaktif, Surabaya liput:
Harapan selanjutnya tentunya pemerintah daerah terutama di kota-kota yang sedang dibanjiri hadirnya Waralaba Mini Market seperti Indomaret atau Alfamart mensosialisasikan peraturan dan undang-undang pendirian sebuah usaha terutama yang menyangkut didirikan bangunan guna usaha seperti Mini Market,akhirnya semua kembali dari pemilik Waralaba apakah mereka mau untuk pula selalu mengingatkan pe-Waralaba-nya untuk selalu mematuhi undang-undang usaha.
Salam Sahabat Selalu
Sekali lagi kekisruhan ini terjadi akibat tidak adanya ijin bangunan bagi pemilik Waralaba Mini Market Indomaret di Surabaya,kondisi ini mungkin saja tidak hanya terjadi pada Mini Market Indomaret,di indikasi kondisi tersebut juga di alami Mini Market lainnya,tentunya jika hal ini tidak segera dibenahi dikuatirkan akan menimbulkan efek yang tidak sedap bagi masyarakat,mari kita ikuti berita dibawah ini yang Tempo Interaktif, Surabaya liput:
Sebanyak 72 unit dari 112 gerai Indomaret di Kota Surabaya bermasalah. Gerai itu dibangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin keramaian lingkungan alias bodong. Kasus ini terungkap dalam sidang Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Selasa (19/5).
Kuasa hukum Indomaret, Mohammmad Soleh, membenarkan puluhan gerai Mini Market itu belum berizin. Menurut dia, izin pendirian bangunan untuk 72 gerai masih dalam proses. Karena itu, gerai Indomaret itu terkena penertiban aparat Kantor Dinas Tata Kota dan Cipta Karya Kota Surabaya.
Kendati demikian, kata Soleh, kliennya mengantongi izin usaha perdagangan untuk seluruh gerai Mini Market Indomaret yang ada di Surabaya. "Surat izin ini diterbitkan bersamaan dengan tanda daftar perusahaan (TDP) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan."
Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Salman Faris menduga, jumlah Mini Market yang tak berizin lebih banyak dari yang dilaporkan. Untuk Indomaret di Surabaya, kata dia, terbukti lebih dari separuh bodong. "Bagaimana dengan Mini Market yang lain?," tanya dia.
Dia mendesak pemerintah mendata secara benar gerai Mini Market, baik yang sudah berizin maupun yang bodong. Menurut dia, pemerintah kurang serius mengawasi perizinan Mini Market. Pendataan Mini Market, menurut dia, tidak sulit karena pemerintah bisa meminta bantuan camat untuk mendata Mini Market di masing-masing wilayahnya.
Komisi telah merekomendasikan pada pemerintah Kota Surabaya segera menutup Mini Market yang membandel tak mengurus izinnya, padahal usaha minimarket itu sudah berperasi selama satu tahun
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Endang Tjaturahwati untuk menertibkan izin usaha minimarket mengatakan, diperlukan koordinasi antardinas untuk menertibkan usaha itu.
Masing-masing pengurusan izin, dari IMB hingga izin perdagangan, ditangani oleh kantor dinas yang berbeda. Dengan koordinasi ini diharapkan dapat menverifikasi jenis perizinan yang belum dilakukan oleh pihak Mini Market.
Harapan selanjutnya tentunya pemerintah daerah terutama di kota-kota yang sedang dibanjiri hadirnya Waralaba Mini Market seperti Indomaret atau Alfamart mensosialisasikan peraturan dan undang-undang pendirian sebuah usaha terutama yang menyangkut didirikan bangunan guna usaha seperti Mini Market,akhirnya semua kembali dari pemilik Waralaba apakah mereka mau untuk pula selalu mengingatkan pe-Waralaba-nya untuk selalu mematuhi undang-undang usaha.
Salam Sahabat Selalu



