Tata Cara Transaksi FASBIS 2009

FASBIS atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah adalah fasilitas simpanan yang disediakan oleh BI kepada bank untuk menempatkan dananya di BI dalam rangka standing facilities Syariah,

Dalam hal ini yang dimaksud dengan Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh BI kepada Bank dalam rangka Operasi Moneter Syariah,serta pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.

Bank Indonesia atau BI menerbitkan tata cara transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah atau FASBIS untuk digunakan oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, pialang pasar uang rupiah dan valas yang berlaku mulai 1 April 2009.

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran No.11/8/DPM Tanggal 27 Maret 2009 tentang Tata Cara Transaksi FASBIS atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah adalah:

I. Perysaratan Umum
1.FASBIS menggunakan akad wadiah (titipan).
2.FASBIS berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
3.BI dapat memberikan imbalan atas dana pada FASBIS dengan perhitungan sbb :
4.FASBIS tidak dapat diperdagangkan/diagunkan/dicairkan sebelum jatuh waktu.
5.BI dapat membuka/ mengubah/ menutup window time FASBIS dan mengumumkannya melalui BI-SSSS, Sistem LHBU dan/atau sarana lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
6.FASBIS hanya dapat diikuti oleh peserta langsung (Bank dan/atau Pialang).
7.Bank (sebagai peserta langsung/peserta tidak langsung) dapat mengajukan FASBIS apabila bank tidak dalam masa pengenaan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS.
8.Pengajuan FASBIS oleh Bank (sebagai peserta langsung/peserta tidak langsung) hanya untuk kepentingan diri sendiri.
9.Pialang dilarang mengajukan transaksi FASBIS untuk kepentingan diri sendiri.
10.Setelmen Dana FASBIS dilakukan pada hari pelaksanaan transaksi (same day settlement).

II. PENGAJUAN PENAWARAN TRANSAKSI FASBIS
1.BI cq. DPM-BOpM mengumumkan penyediaan FASBIS paling lambat sebelum window time FASBIS dibuka (T+0).
2.Pengajuan penawaran kuantitas FASBIS kepada BI cq. DPM-BOpM melalui BI-SSSS.
3.Window time FASBIS dari pukul 16.00 WIB s.d. 17.00 WIB setiap hari kerja.
4.Minimum Pengajuan FASBIS sebesar Rp1.000.000.000,00/peserta dan selebihnya dengan kelipatan Rp100.000.000,00.
5.BI mengumumkan pengajuan penawaran FASBIS yang diterima kepada peserta langsung melalui sarana BI-SSSS dan/atau sarana lainnya.

III. SETELMEN TRANSAKSI DAN PELUNASAN FASBIS
1.Setelmen Dana FASBIS dilakukan segera setelah waktu pelaksanaan transaksi FASBIS berakhir dengan mendebet Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebesar nilai nominal penawaran kuantitas FASBIS yang diterima.
2.Dalam hal Bank tidak memiliki saldo Rekening Giro yang mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban Setelmen Dana yang harus diselesaikan sampai dengan waktu cut-off warning Sistem BI-RTGS maka transaksi FASBIS Bank yang bersangkutan dinyatakan batal.
3.Pelunasan transaksi FASBIS dilakukan pada saat transaksi FASBIS jatuh waktu sebesar nilai nominal ditambah imbalan (jika ada) dengan mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan.

IV. TATA CARA PENGENAAN SANKSI
1.Dalam hal transaksi FASBIS dinyatakan batal, Bank dikenakan sanksi berupa:
a.teguran tertulis, dan
b.kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal transaksi FASBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
2.Dalam hal transaksi FASBIS dinyatakan batal untuk ketiga kalinya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Bank dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
3.Surat teguran tertulis dan Pemberitahuan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS disampaikan pada 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya pembatalan transaksi.
4.Pengenaan sanksi kewajiban membayar dilakukan dengan mendebet Rekening Giro Bank yang bersangkutan pada 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya pembatalan transaksi FASBIS.

V. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 April 2009

Untuk lebih lengkapnya tentang Surat Edaran No.11/8/DPM Tanggal 27 Maret 2009 tentang Tata Cara Transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam Rupiah (FASBIS) kunjungi www.bi.go.id

Salam Sahabat Selalu

Jika Sahabat Tertarik akan KREDIT khusus LAPTOP,HANDPHONE,ELEKTRONIK,SPRINGBED mohon kirimkan kepada kami via email : kreditmart@sabas.co atau SMS ke 081310797079 atau 0817120755,Klik Icon Merek di Side Bar kiri untuk mengetahui produk dan skim kredit,HARGA SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH