Istilah Kredit dan Penjelasannya

Informasi tentang Kredit masih minim di mengerti oleh banyak kalangan,terutama terhadap masyarakat umum yang jarang bahkan sama sekali belum pernah bersinggungan dengan urusan pinjam meminjam itu,jangankan mereka yang belum pernah berurusan dengan pinjaman ini,yang bersinggungan atau pernah meminjam dana atau Kredit saja terkadang masih merasa membingungkan.

Untuk lebih jelasnya,mari sahabat simak tentang penjelasan dan istilah yang sering dipakai ketika kita akan menggunakan jalur ini dalam pemenuhan kebutuhan dana,entah modal Usaha ataupun keperluan lain semisal pembelian rumah,produk rumah tangga atau hanya sekedar tambahan biaya sekolah ataupun pernikahaan.

Istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti kepercayaan,kepercayaan yang diberikan mempunyai sebuah nilai dan nilai itu adalah kredit itu sendiri,sedangkan kredit yang diartikan dalam bahasa Indonesia adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain dengan jangka waktu tertentu.

Kredit telah diatur pada UU No. 10 tahun 1998 yang menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Menurut penilaian pakar hukum ada beberapa pengertian tentang kredit diantaranya bahwa arti kredit itu adalah penyerahan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit atau yang lainnya bahwa kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.

Dari penjelasan diatas bahwa dapat di simpulkan bahwa kredit yang dijalankan atau diberikan berorintasi beberapa hal seperti dibawah ini :

1.Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak pemberi pinjaman terhadap prestasi yang diberikan kepada penerima pinjaman yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di perjanjikan.
2.Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.
3.Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara pemberi dengan penerima pinjaman berupa bunga atau imbalan.
4.Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak penerima pinjaman.


Kredit juga mempunyai banyak fungsi yang bisa diartikan sangat luas,dengan pengertian demikian membuat kredit mempunyai beberapa fungsi seperti dibawah ini;

1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.


Syarat kredit
Ketika pemberi kredit memberikan pinjaman uang kepada penerima kredit ,maka pemberi pinjaman atau kredit mengharapkan uangnya kembali.untuk menghindari wan prestasi dari peminjam kredit maka secara umum pemberi kredit selalu menggunakan prinsip pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:

1.Character (watak)
Watak, sifat, kebiasaan peminjam kredit sangat berpengaruh pada pemberian Kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon penerima kredit masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari peminjam kredit. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral atau Bank Indonesia

2.Capacity (kemapuan)
Kapasitas atau kemampuan peminjam kredit adalah berhubungan dengan kemampuan seorang peminjam kredit untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengurukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan peminjam kredit dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

3.Capital (modal)
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki peminjam kredit atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan peminjam kredit dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal peminjam kredit. Semakin banyak modal yang ditanamkan, peminjam kredit akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

4.Condition of economic (kondisi ekonomi)
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon peminjam kredit juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

5.Collateral (jaminan/agunan).
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya peminjam kredit tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.


Ada beberapa Jenis kredit yang berlaku secara umum dalam pelaksanaannya,hal ini sangat berguna dalam menjalankan mekanisme perjanjian kredit yang disepakati bersama,untuk lebih mudahnya inilah beberapa jenis kredit dari beberapa segi:

1.Dari Segi Kegunaan:
a. Kredit Investasi
b. Kredit Modal Kerja

2. Dari segi Tujuan Kredit:
a. Kredit Produktif
b. Kredit Konsumtif
c. Kredit Perdagangan

3. Dari segi Jangka Waktu:
a.Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun);
b.Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun);
c.Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).

4. Dari segi Agunan:
a.Kredit dengan agunan
b.Kredit tanpa agunan

5. Dari segi Sektor Usaha:
a. Kredit Peternakan
b. Kredit Pertanian
c. Kredit Industri
d. Kredit Pertambangan
e. Kredit Profesi
f. Kredit Perumahan
g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.

Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:

1. Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti akta otentik.

2. Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaituNotaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.


Sifat-sifat umum perjanjian kredit:

1. Merupakan perjanjian pendahuluan.sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.

2. Merupakan perjanjian bernama. hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama,maka sebaliknya.

3. Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu, sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.


Fungsi perjanjian kredit:

1. sebagai perjanjian pokok.
2. sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3. sebagai alat monitoring kredit.

Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:

1. jangka waktu.
2. suku bunga.
3. cara pembayaran.
4. agunan/jaminan kredit.
5. biaya administrasi.
6. asuransi jiwa dan tagihan.

Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:

1. ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2. adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.


Demikian sekilas penjelasan mengenai pengertian kredit beserta penjelasan dari segi hukum,jenis kredit hingga fungsi kredit yang berlaku secara umum di masyarakat,semoga dapat membantu sahabat serta menambah ilmu pengetahuan.

Salam Sahabat Selalu

Jika Sahabat Tertarik akan KREDIT khusus LAPTOP,HANDPHONE,ELEKTRONIK,SPRINGBED mohon kirimkan kepada kami via email : kreditmart@sabas.co atau SMS ke 081310797079 atau 0817120755,Klik Icon Merek di Side Bar kiri untuk mengetahui produk dan skim kredit,HARGA SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH